Selasa, 15 April 2014

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Perpustakaan Nasional Indonesia

Kedudukan :
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, (yang selanjutnya dalam SK Kaperpusnas No.03/2001 disingkat PERPUSNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • PERPUSNAS berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
  • PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi : PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, PERPUSNAS menyelenggarakan fungsi:
  • Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional dibidang perpustakaan;
  • mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
  • Melancarkan dan membina terhadap kegiatan instansi Pemerintah dibidang perpustakaan;
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Wewenang : Dalam menyelenggarakan fungsinya PERPUSNAS mempunyai kewenangan :
  • menyusun rencana nasional secara makro, dibidang perpustakaan;
  • Merumuskan kebijakan dibidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • Menetapkan sistem informasi dibidang perpustakaan;
  • Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
    1. merumuskan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang perpustakaan;
    2. merumuskan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar